Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Passing Grade dan Persyaratan Terbaru yang Harus Diketahui Peserta

Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Passing Grade dan Persyaratan Terbaru yang Harus Diketahui Peserta

nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023/---www.rbg.id

 

Dengan demikian, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550, jika peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

 

Berikut passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166.

Untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang berlaku, di antaranya:

 

  • Lulusan terbaik (cumlaude): Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.
  • Wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.

BACA JUGA:4 Platform Teratas Yang Bisa Menghasilkan Uang, Tugasnya Hanya Memperpendek URL Atau Link

Itulah informasi terbaru mengenai passing grade CPNS 2023. Semoga informasi ini membantu para calon peserta CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik. Tetap perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku dan sukses dalam proses seleksi CPNS!

Sumber: