Biaya dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023

Biaya dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023

Biaya dan cara membuat surat keterangan sehat syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023 yang perlu diketahui calon peserta seleksi CPNS--Istimewah

Biaya dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023

RK ONLINE - Hanya tinggal dalam hitungan hari, seleksi CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI akan dibuka oleh pemerintah, yakni 17 September 2023 mendatang. Untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta, salah satunya adalah syarat berupa Surat Keterangan Sehat. Berikut ini adalah artikel yang akan mengulas mengenai biaya dan cara untuk membuat Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI, Calon Peserta Wajib Lengkapi Persyaratan Yang Satu Ini!

Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen administrasi penting yang harus dilampirkan saat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS. Tidak hanya untuk seleksi CPNS, surat keterangan sehat juga kerap dijadikan sebagai persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di instansi swasta, syarat kenaikan jabatan, syarat pembuatan SIM dan saat mendaftar sekolah.

 

Lantas apa itu surat keterangan sehat? Surat keterangan sehat ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Perbedaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Berikut Jumlah Alokasi Formasinya

Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS

Membuat surat keterangan sehat untuk CPNS memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang perlu diikuti:

Surat keterangan berbadan sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri, dan surat tersebut harus asli serta dibuat dalam waktu yang terbaru.

Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan oleh puskesmas, tetapi yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut harus seorang dokter pemerintah dengan NIP/NRP, dan suratnya harus baru.

BACA JUGA:6 Dampak Negatif Pinjol Bagi Anak Muda, Nomor 3 Paling Berbahaya!

Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa, namun yang bertanda tangan di surat tersebut harus dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri dengan NIP/NRP, dan suratnya harus baru.

 

Sumber: