Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenhub 2023, Segera Cek Formasi dan Persyaratan Lengkapnya Berikut Ini

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenhub 2023, Segera Cek Formasi dan Persyaratan Lengkapnya Berikut Ini

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenhub 2023/---dishub.banjarkab.go.id

 

  • Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebelumnya, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenhub 2023. Dokumen tersebut meliputi:

 

  • Scan asli ijazah pendidikan.
  • Scan asli transkrip nilai.
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint serta telah ditandatangani.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah diisi, ditandatangani, dan diunduh melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Simak Formasi Khusus Calon Peserta Lulusan D3

  • Surat pernyataan 5 poin dan surat pengabdian yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga 1 Februari.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.

 

  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter yang berstatus PNS, dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah, atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan oleh pengujian zat narkoba.
  • Bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang bagi peserta yang telah memiliki pengalaman kerja.

 

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan ini, pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Kemenhub 2023.

Pendaftaran akan segera dibuka, dan kesempatan ini bisa menjadi awal yang baik untuk mengembangkan karier dalam bidang perhubungan. Tetap pantau informasi terbaru dari Kemenhub untuk mendapatkan pembaruan terkait

BACA JUGA:Perhatikan Bedanya Syarat Tinggi Badan Peserta Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Termasuk PPPK!

Sumber: