Dianggap Cacat Hukum, Dirut PDAM Kepahiang Akui Puluhan Pelapor Masih Karyawan Resmi PDAM!
DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--
RK ONLINE - Hingga Senin 4 September 2023, laporan terkait tunggakan gaji 20 karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang masih berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Sempat dinilai cacat hukum, Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE menyebut bahwa puluhan pelapor tidak dipecat dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawan PDAM Kepahiang.
Kepada Radarkepahiang.id, Armin membenarkan jika puluhan pegawai yang melaporkan manajemen PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang beberpa waktu yang lalu terkait tunggakan gaji ini, masih berstatus karyawan resmi dan tidak pernah dipecat.
Hanya saja menurut Armin, sejak dikeluarkannya surat pemberhentian sementara, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memanggil kembali para karyawan PDAM Kepahiang ini lantaran masih terkendala oleh tunggakan gaji.
"Iya benar, mereka itu masih pegawai PDAM. Karena surat yang saya terbitkan, maksudnya adalah dirumahkan bukan dipecat," ujar Armin.
BACA JUGA:Ngaku Sudah 'Setoran' ke OPD, Pedagang Buah di Zona Hijau Tetap 'Dipaksa' Tim Gabungan Angkat Kaki!
Disinggung terkait gaji yang seharusnya masih harus dibayarkan lantaran pelapor masih berstatus sebagai pegawai resmi, Armin hanya bisa menyebutkan bahwa saat ini, PDAM Kepahiang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji semua karyawan tersebut.
"Dari mana mau menggajinya," tandasnya.
Meskipun telah bergulir ke ranah hukum, Armin mengaku tetap berfikir positif dan menganggap bahwa PDAM Kepahiang bakal mampu melunasi tunggakan gaji karyawan PDAM Kepahiang ini. Hanya saja untuk melunasinya, PDAM masih membutuhkan banyak waktu hngga manajemen bisa pulih kembali.
"Pasti kita bayarkan, tapi sekarang tidak bisa karena tidak ada uangnya," demikian Armin.
Sumber: