Kenaikan Pangkat Anumerta, Penghargaan Pemerintah Bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugasnya
kenaikan pangkat Anumerta/---instagram/@bkngoidofficial-
Meninggal Dunia akibat Tindakan yang Tidak Bertanggungjawab atau Akibat Kecelakaan Kerja
Jika seorang PNS meninggal dunia sebagai akibat dari tindakan yang tidak bertanggungjawab atau kecelakaan kerja, pangkat Anumerta dapat diberikan.
Syarat-syarat ini diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui layanan SKK-penetapan tewas pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN).
BACA JUGA:Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024
Jika status pegawai yang meninggal dunia masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka akan diangkat menjadi PNS secara resmi, dan kenaikan pangkat Anumerta akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan untuk memberikan kenaikan pangkat Anumerta juga berdampak pada kenaikan gaji pokok. Dengan demikian, pensiun pokok bagi janda/duda PNS yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dunia akan didasarkan pada gaji dalam pangkat Anumerta.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan kenaikan pangkat Anumerta ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keluarga PNS yang telah berpulang dalam tugasnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan, ini juga membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang telah berbakti kepada negara.
BACA JUGA:6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun
Sumber: