Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024

Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024

Aturan terbaru soal kenaikan pangkat pns 2024/---tangerangkab.go.id

Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024

RK ONLINE - Pada 1 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memulai penerapan peraturan baru mengenai periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan terbaru ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

 

Ketentuan baru ini mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih adil atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS terhadap negara.

 

Pemerintah akan meningkatkan periodesasi kenaikan pangkat PNS dari yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode menjadi enam periode. Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, kenaikan pangkat akan dilakukan lebih sering.

BACA JUGA:6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun

Periode Kenaikan Pangkat PNS

 

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa enam periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

 

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa periodesasi kenaikan pangkat ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

 

Lebih lanjut, periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini lebih mengacu pada periode usulan daripada jumlah kenaikan pangkat. PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam setahun, dengan catatan bahwa mereka memenuhi syarat kenaikan pangkat yang ditetapkan.

Sumber: