Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Harus Tahu, Ini Ketentuan Batas Usia Hak Tunjangan Anak

Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Harus Tahu, Ini Ketentuan Batas Usia Hak Tunjangan Anak

Batas usia penerima tunjangan anak pns 2023/---freepik.com

Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Harus Tahu, Ini Ketentuan Batas Usia Hak Tunjangan Anak

RK ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang telah memasuki masa purnabakti memiliki hak atas pensiunan bulanan sebagai jaminan di hari tua.

Pensiunan tersebut juga dianggap sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdiannya terhadap negara selama bertahun-tahun. Bahkan setelah pegawai meninggal dunia, dana pensiun akan tetap diberikan kepada istri atau anak pegawai.

BACA JUGA:Persiapkan Diri, Berikut Ini Dokumen Penting Untuk Seleksi CPNS Kemenkumham 2023

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, bagi anak PNS atau pejabat negara, menerima tunjangan pensiun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Anak dapat menerima uang pensiun jika penerima pensiun utama (seperti istri atau suami) sudah tidak ada atau tidak berhak menerima tunjangan pensiun janda atau duda.

 

Namun, hingga usia berapa anak-anak PNS atau pejabat negara berhak menerima tunjangan anak?

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967. Menurut peraturan tersebut, anak-anak yang berhak menerima tunjangan pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang pada saat sang pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri, serta belum menikah atau belum pernah menikah.

 

Sementara itu, aturan mengenai hak anak pejabat negara untuk menerima pensiun dari orang tuanya terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

BACA JUGA:Ada Aturanya, PNS Pria yang Cerai Wajib Bagi Gaji dengan Mantan Istri

Sesuai dengan peraturan ini, ketika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal dan tidak ada istri atau suami yang berhak menerima tunjangan pensiun janda atau duda, atau janda/duda yang bersangkutan menikah lagi, atau meninggal dunia, maka anak dari pejabat tersebut berhak menerima pensiun anak.

Sumber: