KASN Ungkap Perselingkuhan ASN Adalah Masalah Serius yang Harus Diatasi

KASN Ungkap Perselingkuhan ASN Adalah Masalah Serius yang Harus Diatasi

Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto/---Youtube/@KASNRI

 

Ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, pandangan bahwa perselingkuhan adalah masalah pribadi, dan pergeseran nilai-nilai budaya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Apakah Butuh Sertifikat Tes TOEFL? Ini Jawabanya!

Sanksi Bagi PNS yang Melakukan Perselingkuhan

 

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, mengungkapkan bahwa larangan bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Pangihutan menjelaskan bahwa dalam aturan ini, istilah yang digunakan bukanlah 'perselingkuhan', melainkan 'tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah'. Ini tercermin dalam Pasal 14 PP tersebut.

 

"PNS dilarang hidup bersama dengan pria atau wanita yang bukan suami atau istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Pangihutan.

 

Setiap PNS yang melanggar aturan ini berpotensi mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut. Sanksi ini meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

 

Dengan demikian, penting bagi ASN untuk memahami dan menghormati aturan-aturan etika serta perilaku yang berlaku untuk menjaga integritas dan citra profesi mereka serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

BACA JUGA:Menteri PANRB Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Penipuan Seleksi CPNS 2023

Sumber: