KASN Ungkap Perselingkuhan ASN Adalah Masalah Serius yang Harus Diatasi
Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto/---Youtube/@KASNRI
KASN Ungkap Perselingkuhan ASN Adalah Masalah Serius yang Harus Diatasi
RK ONLINE - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengakui bahwa pihaknya kerap menerima laporan mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap tahun, jumlah laporan terkait masalah ini terus meningkat.
"KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN," Jelas Agus.
BACA JUGA:Ada Aturanya, PNS Pria yang Cerai Wajib Bagi Gaji dengan Mantan Istri
Data KASN dari tahun 2020 hingga 2023 menunjukkan bahwa terdapat total 172 laporan kasus perselingkuhan. Angka ini setara dengan 25% dari jumlah aduan keseluruhan yang diterima oleh KASN.
Agus menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan dalam konteks ini bisa terjadi antara sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat umum.
Namun, jumlah kasus ini bisa semakin besar jika ditambah dengan aduan serupa yang diterima oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kepegawaian Daerah.
Agus menyoroti bahwa kasus perselingkuhan ASN adalah masalah serius yang bisa memiliki dampak buruk, termasuk merusak integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga berpotensi mengancam stabilitas rumah tangga ASN dan merusak reputasi lembaga tempat mereka bekerja.
Namun, Agus menyatakan bahwa penanganan kasus perselingkuhan ASN hingga saat ini masih terasa lambat dan cenderung kompromistis.
Sumber: