Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024
Aturan terbaru soal kenaikan pangkat pns 2024/---tangerangkab.go.id
- Diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP):
- Telah bekerja sebagai PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara terus menerus
- Setiap aspek penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam setahun terakhir
- Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam setahun terakhir.
- Diberikan kepada PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat lagi bekerja dalam jabatan negeri:
- Cacat disebabkan oleh kecelakaan dalam menjalankan tugas
- Cacat disebabkan oleh sakit yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas.
Perubahan periodesasi kenaikan pangkat PNS ini merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem kenaikan pangkat yang ada.
Diharapkan bahwa perubahan ini akan lebih mendorong semangat kerja dan pengabdian para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap negara.
Informasi lebih lengkap cek disini
Sumber: