Pemerintah Provinsi DKI Bahas Sistem Transportasi 4 in 1 untuk Atasi Polusi, Ini Maksudnya!
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/---www.pilar.id
"Kendaraan-kendaraan ini banyak yang hanya menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk mengubah 3 in 1 menjadi 4 in 1," ungkap Budi Karya Sumadi.
BACA JUGA:Hybrid, PNS WFH Dinilai Meningkatkan Upaya Pemulihan Kualitas Udara
Selain itu, Budi juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian akan melaksanakan penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yang berarti akan dilarang melintasi wilayah ibu kota.
Sebagai informasi, Jakarta pernah menerapkan sistem 3 in 1, di mana satu mobil wajib diisi tiga penumpang, untuk melintasi jalan tertentu.
Namun, aturan ini dihapus pada Mei 2016 semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada saat itu menyatakan bahwa aturan tersebut tidak efektif dalam mengurangi kemacetan dan menimbulkan masalah seperti joki liar dan eksploitasi anak.
Sumber: