Terlapor Kasus Tunggakan Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Terjaring OTT Fee Proyek, Hartanto: Jangan Harap!
Terlapor kasus tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang terjaring OTT fee proyek--Radarkepahiang.id
Terlapor Kasus Tunggakan Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Terjaring OTT Fee Proyek, Hartanto: Jangan Harap!
RK ONLINE - Setelah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada awal tahun 2023 lalu, sampai saat ini belasan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang masih berharap kasus tunggakan gaji yang tidak kunjung dibayarkan ini dapat menemui titik terang.
BACA JUGA:Soal Laporan Tunggakan Gaji, Mantan Karyawan PDAM Kepahiang 'Seruduk' Polres Kepahiang
Namun dalam prosesnya, salah satu terlapor dalam kasus gaji karyawan PDAM Kepahiang ini malah sudah lebih dulu ditangkap polisi. Yakni salah satu ASN Dinas PMD Kepahiang, KA yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kepahiang.
KA sebelumnya ditangkap polisi, setelah terjaring dalam kasus OTT fee proyek irigasi BBWSS VIII dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Terkait hal ini Hartanto, SH selaku PH mantan karyawan PDAM Kepahiang mengaku dirinya dan kliennya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Meskipun salah satu terlapor yang diduga bertanggung jawab ini sudah ditangkap polisi, pihaknya tetap akan mengusut tuntas perkara tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang ini.
Hartanto dengan lantang menyebutkan bahwa ditangkapnya KA sebagai tersangka dalam kasus OTT fee proyek irigasi BBWSS VIII Sumatera ini, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara gaji kliennya tersebut. KA yang merupakan mantan Dirut PDAM Kepahiang, tetap akan dimintai pertanggungjawabannya sebagaimana proses hukum yang berlaku.
"Beberapa bulan setelah melayangkan laporan, kita mendapat informasi bahwa salah satu yang diduga terlibat ini telah ditangkap atas dugaan kasus lain dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya pastikan bahwa itu tidak ada sangkut pautnya, kasusnya beda sehingga jangan harap untuk menghapus tindak pidana dalam perkara gaji ini," tegas Hartanto.
BACA JUGA:Sultan Amangkurat 1, Sebanyak 6.000 Ulama Dihabisi Menggunakan Peluru Meriam Kerajaan Mataram
Meskipun demikian Hartanto juga memastikan kalau dalam kasus tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang ini, terlapor KA bukan merupakan satu-satunya orang yang diduga bertanggung jawab.
Sumber: