Baru 50 Persen, Kebijakan PNS WFH Bakal Dimulai Terhitung Sejak 21 Agustus Ini

Baru 50 Persen, Kebijakan PNS WFH Bakal Dimulai Terhitung Sejak 21 Agustus Ini

Pemrpov Dki jakarta lakukan Uji coba PNS WFH karena polusi kian memburuk/---www.greeners.co

Baru 50 Persen, Kebijakan PNS WFH Bakal Dimulai Terhitung Sejak 21 Agustus Ini

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap buruknya kualitas udara di Ibu Kota yang semakin hari semakin memburuk.

 

Uji coba WFH ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023. Kebijakan ini akan diterapkan dengan persentase kehadiran 50 persen bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan fungsi staf atau pendukung.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang terlibat dalam layanan langsung kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Cek Daerahmu! Berikut Ini Daftar Daerah Tanpa Formasi CPNS dan PPPK 2023

Hal ini mencakup beberapa lembaga seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam pola kerja, uji coba ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik. 

 

ASN DKI Jakarta yang berhubungan langsung dengan warga akan tetap menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik secara optimal.

 

Selain itu, Sigit mengungkapkan bahwa persentase WFH ASN DKI Jakarta akan ditingkatkan selama pelaksanaan KTT ASEAN pada tanggal 4-7 September 2023. 

Sumber: