Baru 50 Persen, Kebijakan PNS WFH Bakal Dimulai Terhitung Sejak 21 Agustus Ini
Pemrpov Dki jakarta lakukan Uji coba PNS WFH karena polusi kian memburuk/---www.greeners.co
Pada periode tersebut, persentase PNS DKI yang bekerja dari rumah akan meningkat menjadi 75 persen, sedangkan bekerja dari kantor hanya sebanyak 25 persen.
Hal ini akan berlaku terutama untuk kantor-kantor pemerintahan yang berada dekat dengan lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sesuai Titah Presiden Jokowi, Jam Kerja Secara Hybrid WFH dan WFO Segera Diterapkan Wilayah Ini
Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah-sekolah yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN.
Sistem PJJ ini akan diterapkan dengan persentase kehadiran siswa sebesar 50 persen. Meskipun begitu, guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut tetap diharapkan hadir dan beraktivitas secara penuh.
Keputusan ini didukung oleh pemerintah pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur WFH dan work from office (WFO) bagi ASN atau PNS pusat di Jakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut KTT ASEAN.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa PNS di DKI Jakarta akan menjalankan sistem hybrid working, yaitu kombinasi antara tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tugas kedinasan di rumah (WFH).
Adapun aturan mengenai hari dan jam kerja akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Surat edaran ini akan berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.
Sumber: