Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Presiden jokowi telah menandatangani perpres tunjangan kerja pegawai kpk/---setkab.go.id

BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen

- Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-612.500

- Kelas Jabatan 2: Rp 551.300-1.076.300

- Kelas Jabatan 3: Rp 914.900-1.439.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-1.821.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000-2.517.500

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750-3.315.750

- Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000-5.006.800

- Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800-6.686.800

- Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400-8.694.900

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400-10.584.900

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000-13.485.500

BACA JUGA:RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250-16.283.750

- Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-19.013.750

Sumber: