Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023
Presiden jokowi telah menandatangani perpres tunjangan kerja pegawai kpk/---setkab.go.id
BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen
- Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-612.500
- Kelas Jabatan 2: Rp 551.300-1.076.300
- Kelas Jabatan 3: Rp 914.900-1.439.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-1.821.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000-2.517.500
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750-3.315.750
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000-5.006.800
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800-6.686.800
- Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400-8.694.900
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400-10.584.900
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000-13.485.500
BACA JUGA:RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250-16.283.750
- Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-19.013.750
Sumber: