Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Presiden jokowi telah menandatangani perpres tunjangan kerja pegawai kpk/---setkab.go.id

Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2023 pada 14 Agustus 2023, yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini membawa dampak positif bagi para pegawai, termasuk jaksa dan anggota Polri yang bertugas di KPK.

 

Melansir dari beberapa sumber terpercaya, dalam Perpres ini dijelaskan bahwa Tunjangan Khusus akan diberikan kepada pegawai KPK yang telah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di KPK sebagai ASN dengan penghasilan di KPK sebelumnya.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Tingkatkan Inflasi Tahun Depan

"Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara," demikian isi beleid tersebut.

 

Dalam proses penetapan besaran tunjangan khusus ini, pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tunjangan Khusus ini juga diberikan kepada jaksa serta anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Penetapan besaran tunjangan untuk kedua kelompok tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

 

Berikut ini adalah daftar besaran Tunjangan Khusus yang akan diberlakukan bagi pegawai KPK, berdasarkan kelas jabatan:

Sumber: