Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023
Presiden jokowi telah menandatangani perpres tunjangan kerja pegawai kpk/---setkab.go.id
- Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250-22.583.750
- Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500-26.000.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000
Dengan diberlakukannya Perpres 51/2023 ini, diharapkan para pegawai KPK akan merasakan manfaat dari Tunjangan Khusus ini dan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: