Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Presiden jokowi telah menandatangani perpres tunjangan kerja pegawai kpk/---setkab.go.id

- Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250-22.583.750

- Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500-26.000.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000

 

Dengan diberlakukannya Perpres 51/2023 ini, diharapkan para pegawai KPK akan merasakan manfaat dari Tunjangan Khusus ini dan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: