Termasuk Sumatra, Kementerian PUPR Anggarkan Rp 14,6 Triliun Dana Perbaikan Jalan Daerah Sesuai Instruksi Pres

Termasuk Sumatra, Kementerian PUPR Anggarkan Rp 14,6 Triliun Dana Perbaikan Jalan Daerah Sesuai Instruksi Pres

Kementrian pupr ungkap anggaran perbaikan jalan rusak di indonesia/---freepik.com

Termasuk Sumatra, Kementerian PUPR Anggarkan Rp 14,6 Triliun Dana Perbaikan Jalan Daerah Sesuai Instruksi Presiden

RK ONLINE - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), mengambil langkah signifikan untuk mengatasi masalah jalan-jalan daerah yang rusak di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Inisiatif ini dilandaskan pada Instruksi Presiden No. 3 tahun 2023 mengenai Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

 

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Wilan Oktavian, mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran yang besar sebesar Rp 14,6 triliun untuk tahap pertama implementasi perbaikan jalan daerah.

BACA JUGA:VIRAL Momen Mobil Presiden Jokowi Kesulitan Melewati Jalan Rusak di Provinsi Lampung

Alokasi tersebut terinci sebagai berikut: Rp 5,295 triliun untuk Sumatra, Rp 3,216 triliun untuk Jawa, Rp 1,941 triliun untuk Sulawesi, dan Rp 1,745 triliun untuk Kalimantan. Selain itu, Bali Nusra mendapatkan Rp 1,214 triliun, Papua dialokasikan Rp 857,8 miliar, dan Maluku memperoleh Rp 377,5 miliar.

 

"Pemerintah daerah akan menerima dana Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk memberikan dukungan anggaran bagi operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang dialihkan," jelas Wilan.

 

Wilan juga menekankan bahwa implementasi program IJD oleh Pemerintah Pusat dilakukan karena fakta bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan jalan daerah masih relatif rendah.

 

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, catatan menunjukkan bahwa hanya 34 provinsi di Indonesia yang mengalokasikan 7,06% atau Rp 17 triliun untuk proyek-proyek jalan. Di tingkat kabupaten/kota, alokasi tersebut bahkan lebih rendah, hanya sekitar 5,7% atau Rp 45,10 triliun.

Sumber: