KemenPANRB Dukung Kebijakan PNS WFH Dengan Aturan Tegas, Anas: Tidak Ada Larangan!

KemenPANRB Dukung Kebijakan PNS WFH Dengan Aturan Tegas, Anas: Tidak Ada Larangan!

Kemenpanrb dukung pns lakukan kerja WFH/---batampos.co.id

BACA JUGA:Menkop dan UKM Dorong Perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Luar Melalui E-commerce

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Merdeka pada hari sebelumnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sedang membahas rencana penerapan model kerja hybrid untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta diharapkan akan menjadi pelopor dalam menerapkan model kerja ini.

 

"Jika diperlukan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong banyak kantor menerapkan work from home (WFH). Rasio pelaksanaan mungkin akan ditentukan melalui kesepakatan dari rapat terbatas ini, apakah 75% - 25% atau angka lainnya." Ujar Jokowi.

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa rencananya, PNS DKI Jakarta akan menjadi yang pertama kali menerapkan model kerja WFH ini. Namun, persentase dan detail implementasi masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya bersama Presiden Joko Widodo.

 

"Implementasi ini akan dilakukan segera, dan saat ini sedang dihitung persentase untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami berharap dapat menerapkan ini mulai bulan September." Ujar Heru.

 

Dalam rencana ini, pegawai yang memiliki kontak langsung dengan masyarakat atau terlibat dalam pelayanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor. 

BACA JUGA:Auto Cuan, 5 Aplikasi Ini Ternyata Mampu Jadikan Tumpukan Struk Belanja Menjadi Uang

Namun, pegawai yang tidak terlibat dalam pelayanan langsung, seperti yang bekerja di bidang perencanaan, akan diizinkan menerapkan model kerja WFH.

Sumber: