KemenPANRB Dukung Kebijakan PNS WFH Dengan Aturan Tegas, Anas: Tidak Ada Larangan!

KemenPANRB Dukung Kebijakan PNS WFH Dengan Aturan Tegas, Anas: Tidak Ada Larangan!

Kemenpanrb dukung pns lakukan kerja WFH/---batampos.co.id

KemenPANRB Dukung Kebijakan PNS WFH Dengan Aturan Tegas, Anas: Tidak Ada Larangan!

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah fleksibel dalam dunia kerja dengan menerapkan model kerja fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini sejalan dengan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memajukan model kerja yang lebih adaptif.

 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa izin ini diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau menteri karena telah ada pengaturan yang memfasilitasi hari, jam, dan lokasi kerja PNS, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

BACA JUGA:BKN Hadirkan Revolusi Layanan Kepegawaian Untuk PNS Dengan Pendekatan Inovatif

"Peraturan mengenai fleksibilitas jam kerja saat bekerja dari rumah (work from home/WFH) telah diatur dalam Perpres 21, yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani pola kerja yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut dapat diambil alih oleh pejabat pembina kepegawaian." Jelas Averrouce.

 

Kementerian PANRB juga memberikan dukungan terhadap inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menyatakan komitmennya dalam menerapkan model WFH bagi para pegawainya, terutama sebagai respons terhadap isu kualitas udara yang meresahkan di wilayah Jakarta.

 

"Kami mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pengaturan yang lebih rinci tidak perlu dilakukan karena telah ada acuan dalam Perpres yang telah dijelaskan. Terkadang, konteks wilayah dapat mempengaruhi kebijakan, seperti adanya acara penting seperti pertemuan ASEAN yang memungkinkan penerapan WFH." Ungkap Averrouce.

 

Meskipun demikian, Averrouce mengingatkan bahwa Perpres 21/2023 juga memberikan mandat bahwa PNS yang terlibat dalam pemberian layanan publik harus tetap menjalankan jam kerja yang teratur dan memastikan tempat kerja tidak mengganggu pelayanan publik. Ini berlaku khususnya bagi pegawai yang bekerja di sektor pendidikan, rumah sakit, atau pemadam kebakaran.

 

"Sebenarnya, tidak ada larangan untuk menerapkan WFH dan ini dapat dilakukan. Namun, kami mendorong agar pelayanan utama kepada masyarakat tetap terjaga. Meskipun selama masa pandemi, banyak instansi yang berhasil mengatur jam dan hari kerja secara efektif."Lanjut Averrouce.

Sumber: