Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi

Presiden jokowi umumkan kenaiakn gaji pppk 2023/Foto:Ilustrasi---disway.id

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi

RK ONLINE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia mendapatkan kabar gembira. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji PPPK di seluruh Indonesia

 

Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Rencananya, keputusan terkait kenaikan gaji PPPK akan disampaikan langsung dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 yang diagendakan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

BACA JUGA:78,5 Persen Lulus, PPPK Menjadi Prioritas Pemerintah Dalam Seleksi CASN Tahun 2023

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri.

 

Sejak lama, para PPPK telah menantikan kenaikan gaji ini dan akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil. Dengan adanya kenaikan gaji yang akan segera diberlakukan, diharapkan para PPPK akan semakin bersemangat dalam bekerja dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemerintahan.

 

Gaji PPPK saat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Namun, setelah pengumuman pada tanggal 16 Agustus nanti, gaji para PPPK akan mengalami kenaikan yang signifikan mulai tahun 2024 sesuai dengan RUU APBN 2024.

 

Berikut adalah rincian gaji PPPK yang akan diterima pada bulan September setelah pengumuman kenaikan:

 

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Sumber: