Pemerintah dan DPR RI Bersinergi, Nasib Tenaga Honorer Bakal Ditentukan Oleh Pengesahan RUU ASN
Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda/---dpr.go.id
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, transformasi status ini tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi para tenaga honorer.
RUU ASN telah mengatur bagaimana nasib tenaga honorer akan diakomodasi dalam sistem PPPK. Satu poin penting dari RUU ini adalah tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun akan secara otomatis memperoleh status sebagai PPPK Full Time.
BACA JUGA:RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menguraikan hak dan kewajiban PPPK secara rinci:
- Kesepakatan kerja minimal ditetapkan selama 5 tahun.
- Jika pegawai menunjukkan kinerja positif selama 5 tahun dan mempertahankan kinerja tersebut hingga mencapai batas usia pensiun (58 tahun untuk non-guru dan 60 tahun bagi guru), maka hak pensiun sebagai PPPK sepenuhnya akan diberikan.
- Ada peluang bagi PPPK dengan kinerja luar biasa untuk mengikuti tes kompetensi guna mendapatkan jabatan struktural di eselon 3, 2, atau bahkan 1.
Penting dicatat bahwa honorer yang berhasil menjadi PPPK tidak hanya akan memperoleh hak pensiun, tetapi juga berpeluang untuk menduduki jabatan strategis dalam struktur pemerintahan.
Dalam perkembangan terkait, RUU ASN saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI dan diperkirakan akan disahkan pada bulan Agustus 2023.
BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa RUU ini telah selesai dibahas oleh Panja dan akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya bersama pemerintah. Diharapkan pembahasan ini dapat dimulai pada pertengahan Agustus.
Sumber: