Kebijakan Baru, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Perlindungan Jaminan Dana Pensiun

Kebijakan Baru, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Perlindungan Jaminan Dana Pensiun

Kebijakan pemerintah melalui kemenpanrb soal kenaikan gaji dan dana pensiun bagi pppk/---insiden24.com

Kebijakan Baru, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Perlindungan Jaminan Dana Pensiun

RK ONLINE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meraih kabar baik dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa kenaikan gaji ini memberikan peluang lebih besar bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan masa depan yang lebih baik.

BACA JUGA:Bukan Cuma Diangkat, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Seluruh Tenaga Honorer Mendapatkan Dana Pensiun PPPK

Namun, kenaikan gaji PPPK tetap tunduk pada syarat yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu syarat utama adalah bahwa kenaikan gaji berkala hanya akan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Selain itu, PPPK juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, termasuk Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan.

 

Meski demikian, PPPK dengan golongan gaji V memiliki pengecualian dalam persyaratan. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala pertama kali dapat diberikan jika telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan telah mencapai satu tahun MKG. Namun, PPPK dengan golongan gaji V juga harus membuktikan nilai kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir.

 

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah juga tengah memperkuat perlindungan terhadap PPPK. Dalam persiapan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jaminan pensiun akan diberikan kepada PPPK. Ini merupakan langkah signifikan karena sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa RUU ASN akan menggabungkan konsep penghargaan dan pengakuan ASN, termasuk PPPK, dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Ini termasuk memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema yang lebih baik.

 

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," ungkap Alex.

Sumber: