'Kasus Aborsi Maut' dan Selesai Dipenjara, Mantan Karu Apotek RSUD Kepahiang Belum Diaktifkan Lagi sebagai ASN
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH.--FOTO/EPRAN
Dalam keterangan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara berbeda-beda. Dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut. Dua butir lagi dimasukan ke dalam alat kelamin, serta 2 butir lagi diminum.
Setelah menggunakan obat ini, korban AA muntah-muntah hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban akhirnya meninggal dunia.
Sumber: