'Kasus Aborsi Maut' dan Selesai Dipenjara, Mantan Karu Apotek RSUD Kepahiang Belum Diaktifkan Lagi sebagai ASN

'Kasus Aborsi Maut' dan Selesai Dipenjara, Mantan Karu Apotek RSUD Kepahiang Belum Diaktifkan Lagi sebagai ASN

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH.--FOTO/EPRAN

Dalam keterangan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara berbeda-beda. Dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut. Dua butir lagi dimasukan ke dalam alat kelamin, serta 2 butir lagi diminum.

Setelah menggunakan obat ini, korban AA muntah-muntah hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban akhirnya meninggal dunia. 

Sumber: