Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap

Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap

Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang tahun 2025 mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Untuk menyesuaikan standar tersebut, dengan menggunaan dana alokasi khusus atau DAK tahun mendatang rumah sakit melakukan renovasi gedung rawat inap.

 

Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menjelaskan, penerapan standar KRIS merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Dengan ketentuan tersebut, kelas standar BPJS dalam praktiknya melebur layanan perawatan kelas 1, 2, 3 menjadi satu yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor TKP Masjid Agung Digelandang Timsus Polres Kepahiang!

BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai

"Jadi, untuk memenuhi standar dan kriteria KRIS yang mulai diterapkan tahun 2025, rumah sakit akan melakukan renovasi gedung rawat inap. Ini menjadi bagian dari meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana gedung rumah sakit," jelas Febi.

 

Dijelaskan Febi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS, ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Diantaranya, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

 

"Tidak hanya standar ruangan, mulai dari ventilasi, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, sarana per tempat tidur untuk menyimpan barang pribadi pasien," ujar Febi.

BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Diperiksa Polisi!

BACA JUGA:Pihak Ketiga dan Rekanan DPRD Kepahiang Ikut Diperiksa Jaksa!

Untuk diketahui, tahun 2025 mendatang RSUD Kepahiang mendapatkan alokasi DAK Rp 40 miliar, anggaran tersebut untuk pembangunan gedung ruang operasi, renovasi ruang rawat inap, hingga kelengkapan atau pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan.

Sumber: