RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI

RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda/---rifqikarsayuda.com

 

RUU ASN juga mengatur mengenai tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, yang akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan kriteria yang diperlukan agar seorang PPPK dapat diangkat menjadi penuh waktu:

BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

- Memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.

- Bila memiliki catatan kinerja yang baik, maka berpeluang bekerja hingga usia pensiun.

- Bagi PPPK penuh waktu yang terus menunjukkan peningkatan kinerja, berkesempatan untuk mengikuti asesmen guna menduduki jabatan struktural pada eselon 3, 2, dan 1.

 

Selain itu, terdapat juga PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan kontrak berjangka satu tahun, yang nantinya dapat diperpanjang setiap tahunnya.

 

"Sebelumnya, ada wacana mengenai outsourcing, tetapi hal ini mendatangkan kontroversi karena sistem tersebut membuat honorer kehilangan keterkaitan dengan negara."tambah Rifqinizamy.

 

Dengan demikian, langkah-langkah menuju perubahan mendasar dalam regulasi tenaga honorer menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI, guna memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para tenaga honorer di Indonesia.

BACA JUGA:Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini

Sumber: