Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?
Tenaga honorer diangkat menjadi pppk paruh waktu/Foto:Ilustrasi---setkab.go.id
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan bahwa nama 'paruh waktu' sendiri, mengindikasikan bahwa jam kerjanya tidak mencapai jam kerja PNS atau PPPK full time.
Dalam pandangannya, dua jam kerja harian untuk PPPK paruh waktu akan berdampak pada besaran gaji yang diterima oleh individu tersebut.
BACA JUGA:Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!
"Iya, gaji tentu disesuaikan dengan tanggung jawab, bidang tugas, dan wewenang yang diemban oleh masing-masing individu," Ujar Guspardi.
"Penting untuk dipahami bahwa tidak mungkin gaji seseorang yang hanya bekerja 2 jam bisa sama dengan yang bekerja 8 jam, tentu saja tidak mungkin," lanjutnya.
Meskipun demikian, menurut Guspardi, PPPK paruh waktu memiliki keunggulan dengan status sebagai ASN. Perlu diingat, bahwa RUU ASN yang mencakup PPPK paruh waktu ini diharapkan akan segera disahkan pada bulan Agustus 2023.
Diharapkan, setelah pengesahan RUU ini, seluruh tenaga honorer akan segera dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, membawa perubahan signifikan dalam dinamika tenaga kerja di sektor publik.
BACA JUGA:Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
Sumber: