Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya
Aturan pengunaan sepeda listrik/Foto:Ilustrasi---gorontalopost.id
Sepeda listrik dengan kemampuan tersebut dianggap sejenis dengan sepeda motor dan pengemudinya diwajibkan memiliki SIM serta menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm.
Brigjen Yusri dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam harus mengikuti aturan yang sama dengan motor 125 cc. Ini berarti pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C.
BACA JUGA:Hanya Rp16,5 Juta, Honda Resmi Rilis Motor Listrik Terbaru, Yuk Intip Penampakannya!
Penggunaan sepeda listrik saat ini menjadi sorotan karena banyak pelanggaran yang terjadi, seperti penggunaan oleh anak-anak dan penggunaan di jalan raya yang lebih berbahaya.
Beberapa insiden tragis telah terjadi, termasuk kecelakaan yang mengakibatkan kematian anak-anak pengguna sepeda listrik. Hal ini memunculkan keprihatinan dan perhatian dari berbagai pihak terkait.
Sumber: