Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya

Aturan pengunaan sepeda listrik/Foto:Ilustrasi---gorontalopost.id

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya

RK ONLINE - Meskipun sepeda listrik telah menjadi tren baru dalam transportasi, terdapat aturan yang wajib dipatuhi oleh pengguna demi keselamatan dan kenyamanan bersama. 

 

Salah satunya adalah larangan keras mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

Menurut peraturan ini, sepeda listrik diizinkan hanya di wilayah-wilayah tertentu seperti kawasan wisata atau kompleks perumahan. Sepeda listrik juga tidak dianggap sebagai kendaraan 'tertentu' karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Revisi Aturan Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik Terbit Pekan Ini

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menegaskan bahwa sepeda listrik bukanlah kendaraan yang cocok untuk jalan raya. 

 

Ia mengatakan bahwa di luar negeri, sepeda listrik biasanya beroperasi di jalur khusus bersama pejalan kaki, bukan di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor.

 

Firman juga mengingatkan bahwa infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ia mengharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum memberikan sepeda listrik kepada anak-anak, terutama karena risiko kecelakaan yang besar.

 

Kepolisian juga memberlakukan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam. 

Sumber: