PNS Catat! Pemerintah Pasang Sistem Baru Perpajakan Memantau Gaya Hidup PNS

PNS Catat! Pemerintah Pasang Sistem Baru Perpajakan Memantau Gaya Hidup PNS

Kemenkeu dan djp pantau pajak pns melalui core tax system/---taxacademy.id

PNS Catat! Pemerintah Pasang Sistem Baru Perpajakan Memantau Gaya Hidup PNS

RK ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan telah mengumumkan peluncuran sistem baru dalam perpajakan, yang dikenal dengan sebutan "core tax system."

 

 Sistem ini memiliki kemampuan untuk memantau gaya hidup para pegawai negeri sipil (PNS), berdasarkan akses data pajak PNS yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan penegak hukum.

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa Istilah core tax system dapat diakses oleh badan kepegawaian pemerintah.

BACA JUGA:Banyak Guru, Kuota CASN 2023 Untuk CPNS dan Formasi Guru PPPK, Kesehatan dan Tenaga Teknis Resmi Ditetapkan

Dengan penerapan sistem core tax yang baru, Iwan menyatakan bahwa informasi akun pembayar pajak para PNS akan secara berkala diintegrasikan. Ini akan membantu data-data terkait menjadi lebih komprehensif dan lengkap.

 

Sebagai informasi tambahan, akun pembayar pajak (tax payer account) merupakan bagian dari aplikasi atau sistem terintegrasi dalam core tax system yang berisi berbagai data terkait perpajakan Wajib Pajak (WP). 

 

Informasi ini meliputi riwayat pembayaran pajak, catatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), utang pajak, piutang pajak, dan semua transaksi keuangan yang dikenakan pajak.

 

Ke depannya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam akun pembayar pajak, pemerintah atau pihak yang berwenang akan memiliki kemampuan untuk melakukan audit secara daring (online).

Sumber: