Bukan Cuma Diangkat, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Seluruh Tenaga Honorer Mendapatkan Dana Pensiun PPPK
Tenaga honorer ikut kebagian jatah dana pensiun/Foto:Ilustrasi---Instagram/shrieck
Bukan Cuma Diangkat, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Seluruh Tenaga Honorer Mendapatkan Dana Pensiun PPPK
RK ONLINE - Selain membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer, pemerintah dan DPR RI ternyata juga memiliki kabar gembira lainnya untuk tenaga honorer.
Informasi dihimpun jika belum lama ini, pemerintah dan DPR juga telah menyiapkan beberapa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tenaga honorer yang saat ini masih bekerja.
Yakni kesepakatan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka besar kemungkinan kalau seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, baik itu PPPK yang bekerja secara part time maupun PPPK Full Time.
Meskipun kebijakan ini belum dapat direalisasikan saat ini, kebijakan yang dinilai menjadi solusi penyelesaian dari masalah tenaga honorer ini masih dan sedang menjadi fokus pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA:Bukan Hanya Berkala, Keistimewaan PPPK Bisa Naik Gaji Melalui Jalur Lainnya
Semua kebijakan ini nantinya akan diatur dan dituangkan di dalam RUU ASN yang merupakan revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Tidak hanya sampai di situ saja, kabar gembira lainnya juga datang dari pemerintah dan DPR RI yang berencana memberikan dana pensiun PPPK yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya hal ini akan membuat tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, bakal mendapatkan dana pensiun PPPK.
Pemerintah telah berkomitmen bahwa pegawai non-ASN yang saat ini masih bekerja tidak akan dipecat. Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan sejumlah formasi jabatan PPPK yang akan diisi oleh tenaga honorer di Indonesia.
Sumber: