Soal Berkas Perkara Kasus OTT ASN Kepahiang, Ini Kata Kejari!

Soal Berkas Perkara Kasus OTT ASN Kepahiang, Ini Kata Kejari!

Penjelasan Kejari Kepahiang terkait kasus OTT ASN Kepahiang terlibat fee proyek irigasi BBWSS III--Istimewah

"Kita selesaikan satu - satu, yang dari Polres saja belum selesai," lanjutnya.

BACA JUGA:Seperti PNS, MenPAN RB Anas Beberkan Skema Dana Pensiun PPPK Dalam RUU ASN Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014

Sebelumnya pascapenetapan tersangka, KA yang merupakan ASN Dinas PMD Kepahiang sempat buka suara terkait OTT fee proyek BBWSS VIII yang melibatkan sejumlah Kades ini.

 

Melalui kuasa hukumnya, Aan Julianda, KA menyebutkan bahwa dirinya bukanlah aktor utama dalam kasus OTT fee proyek BBWSS VIII ini, melainkan hanyalah sebatas suruan. Bahkan proyek BBWSS VIII ini adalah kegiatan yang diminta oleh Kades itu sendiri dan bukanlah KA yang menawarkan proyek seperti yang diisukan sebelumnya.

 

"Jadi KA ini bukanlah PPTK, tidak ada hubungannya dengan kedinasan atau jabatannya sebagai seorang tenaga fungsional di Dinas PMD. Berdasarkan pengakuannya, kegiatan ini bukan dirinya yang menawarkan melainkan Kades yang memintanya," ujar Aan.

BACA JUGA:Skema Ujian SIM C Terbaru Mulai Diberlakukan Hari Ini, Apa Saja Perubahannya?

Bukan cuma itu saja, KA juga mengaku siap untuk membantu proses penyelidikan apabila diperlukan. Sejauh ini kepada Aan selaku kuasa hukum, KA sudah menceritakan siapa saja yang terlibat dan bagaimana awal mula proyek ini bisa masuk ke Kabupaten Kepahiang. 

Namun disinggung terkait siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana gratifikasi ini, Aan tidak ingin membeberkannya dengan alasan bukan wewenangnya.

 

"KR ini hanya penghubung, tidak ada hubungannya dengan jabatan. Terkait siapa saja yang terlibat, kami sebetulnya sudah tahu. Hanya saja bukan kewenangan dan kapasitas kami untuk menyampaikannya kepada pulik," sampainya.

 

Sementara itu dirinya juga meminta agar APH menyelidiki pihak balai yang bersangkutan atas ketwrlibatannya dalam proyek ini. Menurut Aan dalam kaca mata hukum, seharusnya ada campurtangan pihak balai sehingga proyk ini bisa berjalan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Melalui RUU ASN KemenPANRB Sebut PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun

Sumber: