Diapresiasi Kemenkeu, Pembatasan Impor di E-Commerce Sebagai Dukungan Pada UMKM
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi/---alinea.id
BACA JUGA:Mentri PUPR Sebut 8 Proyek Yang Tidak Selesai Tahun 2024, Berikut Rincihannya!
Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi ini sedang dalam proses harmonisasi antarkementerian dan diharapkan akan selesai pada 1 Agustus 2023.
"Harga barang yang dijual harus ada minimalnya. Bagaimana mungkin saus kecap saja harus diimpor? Ini tidak masuk akal! Maka saya usulkan harganya sekitar US$100 (Rp1,5 juta)," ucap Zulkifli.
Selain soal harga minimal barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulkifli juga akan melarang ritel online menjual produk pribadi. Dengan begitu, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.
Mendag Zulkifli juga berencana mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai dari masalah pajak hingga perizinan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi UMKM untuk bersaing dalam industri e-commerce.
BACA JUGA:Minimal Rp 1,5 Juta, Menteri Perdagangan Revisi Aturan Belanja Online Barang Impor
Sumber: