Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

Menkop UKM Teten Masduki umumkan pembelian barang impor tidak boleh dibawah Rp 1,5 Juta/---bengkuluekspress.disway.id

Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

RK ONLINE - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki telah mengumumkan bahwa aturan yang melarang penjualan barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di platform e-commerce, segera diberlakukan.

 

Jika memang tidak ada perubahan, dia memastikan kalau aturan baru yang mengatur larangan penjualan barang impor bernilai di bawah Rp1,5 juta ini, bakal mulai diterapkan Agustus ini atau September 2023 mendatang.

BACA JUGA:Diapresiasi Kemenkeu, Pembatasan Impor di E-Commerce Sebagai Dukungan Pada UMKM

Larangan ini akan menjadi bagian dari revisi terbaru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

 

Dalam sebuah pernyataannya, Menteri Teten mengungkapkan bahwa upaya untuk menerapkan larangan ini telah berlangsung sejak awal Maret lalu.

 

"Kami berusaha keras untuk segera mewujudkannya dan seharusnya, revisi ini akan selesai dalam dua bulan ini atau paling lambat bulan depan," kata Teten.

 

Teten menjelaskan bahwa larangan penjualan barang impor dengan nilai di bawah Rp1,5 juta akan berlaku terutama untuk skema cross-border, di mana penjual dari luar negeri menjual produk langsung kepada konsumen Indonesia. Namun, untuk pedagang lokal yang menjual barang impor, aturan ini tidak akan berlaku.

BACA JUGA:Minimal Rp 1,5 Juta, Menteri Perdagangan Revisi Aturan Belanja Online Barang Impor

"Saat ini, kami tidak melarang pedagang lokal yang menjual barang impor, karena barang-barang ini sudah mengikuti mekanisme impor yang berlaku," jelas Teten.

Sumber: