Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!

Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler/Foto---siberbengkulu.co

Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!

RK ONLINE- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, Mengharapkan Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK yang sesuai Kebutuhan.

 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, berharap agar kuota dan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada asas kebutuhan, bukan semata-mata mengikuti selera pemerintah daerah.

 

"Ini merupakan kabar baik bagi para pemuda di Provinsi Bengkulu, terutama bagi fresh graduate. Pemerintah pusat kembali mempercayakan pemda untuk membuka seleksi penerimaan CPNS dan PPPK, namun prosesnya harus bijaksana agar kuota dan formasi yang dibuka berdasarkan kebutuhan," ujar Dempo seperti dilansir dari BETVNEWS.

BACA JUGA:Waspada Marak Kasus Penipuan CPNS, Begini Modusnya yang Berhasil Terungkap di Aceh

Dempo Xler menambahkan bahwa semua formasi akan dibuka, namun dirinya berharap bahwa yang lebih didahulukan adalah tenaga pendidik (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes) karena mereka merupakan kebutuhan utama pemda saat ini.

 

"Pemda harus membuka lebih banyak formasi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan agar mereka memiliki beban kerja yang pasti dan terpenuhi hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi seperti yang dialami oleh honorer selama ini," tambahnya.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah memberikan kabar gembira mengenai pembukaan seleksi CPNS 2023 yang akan dilakukan pada tanggal 15 September 2023 mendatang.

 

Menurut Menteri PANRB, formasi CPNS 2023 dan PPPK akan dibuka lebih dari 1 juta, di mana 20 persennya akan diperuntukkan bagi fresh graduate dan 80 persennya untuk memenuhi kebutuhan PPPK.

Sumber: