SIMAK! Melalui RUU ASN DPR RI Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

SIMAK! Melalui RUU ASN DPR RI Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

dpr ri perjuangkan nasib tenaga honorer/-Foto:Ilustrasi---radartasik.disway

SIMAK! Melalui RUU ASN DPR RI Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

RK ONLINE- Para wakil rakyat di DPR RI terlihat bersemangat dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer atau non-ASN.

 

Salah satu upaya DPR adalah dengan mengajukan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang diharapkan dapat memperbaiki nasib para honorer.

 

Beberapa ketentuan yang diusulkan DPR dalam Rancangan Revisi UU ASN, yang diambil dari situs resmi DPR RI, bahkan mendorong pemerintah untuk mengangkat honorer yang telah lama mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, MenPANRB Lakukan Simulasi!

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN menyatakan:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

 

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Sumber: