Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat

Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat

Kenaikan pangkat asn lebih cepat/---radarlampung.disway.id

Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat

RK ONLINE- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan untuk mempercepat kenaikan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di luar daerah dan setia mengabdi.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah kurangnya ASN di daerah luar, terutama dalam bidang tenaga kesehatan, guru, dan dokter.

 

Anas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berbentuk insentif, di mana para ASN yang bertugas di pulau terluar atau daerah luar akan mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan yang bertugas di Jawa. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN

Hal ini diharapkan akan mendorong para ASN untuk tetap setia mengabdi di daerah-daerah tersebut sehingga dapat mengurangi kekurangan ASN di daerah perkotaan.

 

Namun, Anas juga menyatakan bahwa rekrutmen Calon ASN (CASN) ke depan akan lebih difokuskan pada dua bidang, yaitu tenaga kesehatan dan guru. 

 

Hal ini dikarenakan masih terbatasnya pendaftar CASN dari daerah luar, khususnya untuk bidang kesehatan. Beberapa daerah tidak mengisi formasi bidan dan tenaga kesehatan yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi justru mengisi formasi tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah pelayanan kesehatan.

 

Anas juga menyampaikan bahwa telah melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo. Setelah diselidiki, ternyata masalah ini tidak hanya terjadi karena formasi di daerah tidak dibuka sesuai ketentuan, tetapi juga karena ASN atau PNS yang telah ditempatkan di sana meminta untuk pindah kembali ke Pulau Jawa atau perkotaan dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 Yang Benar Melalui Situs SSCASN!

Sumber: