Disway banner

CATAT! Ini Pengumuman Pemerintah Pusat Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK

CATAT! Ini Pengumuman Pemerintah Pusat Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK

CATAT! Ini Pengumuman Pemerintah Pusat Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Kepahiang Sudah Menyala, Pemkab Kepahiang Lakukan Job Fit!

BACA JUGA:CJH Kepahiang Akan Diberangkatkan 6 Mei Melalui Embarkasi Padang

Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Seleksi CAT, Simak Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Formasi PPPK

BACA JUGA:Tanam Jagung, Pemkab Kepahiang Dorong Pemerintah Desa Dukung Ketahanan Pangan

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. 

BACA JUGA:Dukcapil Tambah SDM untuk Layanan Administrasi di MPP

BACA JUGA:Terbukti Langsung Cair ke Dompet Elektronik, Ini 2 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Gratis!

"Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan," sampai Prasetyo.

BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

BACA JUGA:4 Point Usulan Pedagang Terminal Pasar Kepahiang, Salah Satunya Pengusutan Dugaan Pungli

Sumber: