PPPK Otomatis Bekerja Hingga 60 Tahun
masa kerja pppk hingga 60 tahun/Foto:Ilustrasi---Kabar-Priangan.com
Ayat 2 menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK
Selanjutnya, ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib memberikan salinan keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya usulan ini, diharapkan rekrutmen guru ASN PPPK dapat lebih efisien dan memungkinkan guru-guru yang berkinerja baik dan masih dibutuhkan oleh instansi dapat melanjutkan kontrak kerja hingga usia pensiun mereka.
Sumber: