Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK

Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK /Foto:ilustrasi---rbtv.disway.id

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK 

RK ONLINE - Dalam waktu dekat pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada bulan September 2023 Mendatang. 

 

Kabar yang selalu dinanti oleh oleh tenaga honorer ini akhirnya datang melalui pernyataan DPR RI tentang peluang untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Peserta Wajib Tau Nilai Ambang Batas Terbaru Berikut Ini

Menpan RB mengatakan bahwa pendaftaran seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK 2023, akan dimulai sekitar bulan September mendatang.

 

"Pada September 2023 ini akan dimulai, karena kita akan menetapkan formasi terlebih dahulu," ujar Anas.

 

Selain itu, ada kabar gembira bagi tenaga honorer terkait usulan DPR RI kepada Menpan RB mengenai kritik terhadap sistem passing grade pada seleksi PPPK yang menjadi dasar kelulusan untuk menjadi ASN.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya tidak lagi menggunakan passing grade sebagai dasar kelulusan dalam seleksi PPPK.

Sumber: