PPPK Otomatis Bekerja Hingga 60 Tahun

PPPK Otomatis Bekerja Hingga 60 Tahun

masa kerja pppk hingga 60 tahun/Foto:Ilustrasi---Kabar-Priangan.com

PPPK Otomatis Bekerja Hingga 60 Tahun

RK ONLINE- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengusulkan kepada Kementerian PANRB agar masa kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat diperpanjang secara otomatis hingga usia pensiun guru yaitu 60 tahun. 

Usulan ini diajukan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem rekrutmen ASN PPPK yang saat ini berpotensi berulang.

 

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, masa kontrak PPPK saat ini memiliki jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Informasi Terbaru Penetapan NIP Guru PPPK Kanreg 7 BKN Palembang

Maka dari itu melalui usulan ini, Nunuk Suryani berpendapat masa kontrak kerja guru PPPK akan lebih baik jika diperpanjang secara otomatis sampai dengan usia pensiun, selama instansi masih membutuhkan dan tidak menyalahi hukum yang berlaku.

 

"Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK," ujar Nunuk.

 

Kementerian PANRB juga telah memberikan tanggapan positif terkait usulan tersebut. Dalam surat balasan KemenPANRB nomor B/384/SM.02.03/2023, dijelaskan bahwa sistem perpanjangan kontrak PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

 

Pasal 37 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK memiliki jangka waktu minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. 

 

Sumber: