Sumatra Paling Murah, Berikut Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023
Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023---freepik.com
Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Selanjutnya, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp177 juta, dan mulai tahun 2024 menjadi Rp182 juta. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) adalah sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki batasan harga maksimum rumah subsidi sebesar Rp181 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024, naik menjadi Rp185 juta.
BACA JUGA:NAIK! Berikut Daftar Harga Emas Antam Per 4 Juli 2023
Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, batasan harga maksimum rumah subsidi pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 234 juta, dan mulai tahun 2024 menjadi Rp 240 juta.
Sumber: