CATAT! Ini Peraturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Masa Endemi!

CATAT! Ini Peraturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Masa Endemi!

Peraturan dan syarat terbaru melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api/Foto: Ilustrasi---antaranews.com

SE tersebut diterbitkan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kereta api. 

 

Berikut daftar persyaratan transportasi menggunakan Kereta Api:

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Semakin Jelas, Ini Solusi Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani!

4. Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.

5. Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

 

Sementara itu syarat terbaru perjalanan menggunakan pesawat:

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sumber: