CATAT! Ini Peraturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Masa Endemi!
Peraturan dan syarat terbaru melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api/Foto: Ilustrasi---antaranews.com
SE tersebut diterbitkan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kereta api.
Berikut daftar persyaratan transportasi menggunakan Kereta Api:
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Semakin Jelas, Ini Solusi Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani!
4. Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Sementara itu syarat terbaru perjalanan menggunakan pesawat:
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sumber: