Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Memasuki Masa Endemi dan Ini Harapannya!

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Memasuki Masa Endemi dan Ini Harapannya!

Presiden jokowi sedang mengumumkan status pandemi telah berganti menjadi endemi - --Youtube

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Memasuki Masa Endemi dan Ini Harapannya!

RK ONLINE - Secara resmi Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan jika status Pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut.

Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.

 

"Dengan ini, saya ingin menyampaikan kepada Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah lebih dari tiga tahun berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, mulai hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!

Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan beberapa hal. Antara lain, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil, hasil survei serologi yang menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19, dan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat yang dikeluarkan oleh WHO.

 

Namun demikian, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati. "Meskipun begitu, saya menghimbau masyarakat tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.

 

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap bahwa perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

 

Sebagai informasi, pada tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

BACA JUGA:Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

Sumber: