Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

peserta pppk- --www.updatecpns.com

Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

RK ONLINE - Peserta seleksi PPPK diingatkan untuk mengikuti proses seleksi dengan serius. Sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri setelah proses penetapan NIP PPPK.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 1.782 peserta lulus seleksi PPPK 2022 mengundurkan diri, ketika NIP PPPK 2022 sedang dalam proses penetapan.

 

Plt. Karo Humas BKN, Iswinarto Setiaji, menyatakan bahwa jumlah tersebut mencakup data hingga tanggal 12 Juni dan kemungkinan masih akan bertambah.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Lulus Seleksi PPPK 2022 Menyesal, Ternyata Ini Penyebabnya!

"Pada tanggal 12 Juni, ada 1.781 peserta yang mengundurkan diri," ujarnya 

 

Menurutnya, calon PPPK yang mengundurkan diri berasal dari berbagai formasi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, paling banyak calon PPPK yang mengundurkan diri berasal dari formasi guru dengan berbagai alasan.

 

Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab calon PPPK ini mengundurkan diri saat proses penetapan NIP. Alasan pertama adalah mereka tidak ingin ditempatkan di daerah terpencil.

 

Kemudian, alasan kedua adalah mereka tidak ingin ditempatkan di luar formasi yang mereka inginkan. "Sebenarnya ada banyak alasan, tetapi yang paling menonjol adalah masalah penempatan di daerah yang jauh dari tempat tinggal calon PPPK," ucapnya.

Sumber: