Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

peserta pppk- --www.updatecpns.com

BACA JUGA:Begini Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait NIP Guru PPPK

Menurut BKN, tindakan peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri sangat disayangkan. Pasalnya, mereka telah menghilangkan kesempatan bagi mereka yang benar-benar serius ingin berkontribusi sebagai PPPK.

 

"Banyak dari mereka yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada tidak jelas statusnya. Sayangnya, mereka yang sudah lulus malah memilih untuk mundur," kata Iswinarto seperti dikutip dari Disway.

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menambahkan bahwa calon PPPK yang mengundurkan diri akan menjadi catatan serius bagi pemerintah.

 

Mereka yang mengundurkan diri pada proses penetapan NIP akan menghadapi pemblokiran Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

BACA JUGA:NIP Guru PPPK, PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis Sudah Ditetapkan, Rinciannya Cek di Sini!

"Jika NIK sudah diblokir, mereka tidak dapat mengikuti tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.

 

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB sedang merumuskan sanksi bagi peserta PPPK yang sudah diterima tetapi memilih untuk mengundurkan diri. Termasuk di antaranya, mereka harus membayar ganti rugi atas seluruh biaya pelaksanaan tes.

 

"Sanksi ganti rugi ini berlaku tidak hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya mereka telah menghilangkan kesempatan bagi orang lain yang sungguh-sungguh ingin mengabdi," ujar Deputi Suharmen.

Sumber: