Selain di Kepahiang, Kasus Oli Palsu Pernah Terjadi di Jatim Dengan Keuntungan Tembus Rp 20 Miliar
![Selain di Kepahiang, Kasus Oli Palsu Pernah Terjadi di Jatim Dengan Keuntungan Tembus Rp 20 Miliar](https://radarkepahiang.disway.id/upload/057ff466ceee2e3531c99d48b2aa897f.jpg)
Konpersi pers Kasus oli palsu di jawa timur - --assets.ayobandung.com
Selain itu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan. Terakhir, tersangka dijerat Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.
Sumber: