Tidak Ada Perekrutan CPNS, Tenaga Honorer di Kepahiang Semakin Berpeluang Diangkat ASN PPPK

Tidak Ada Perekrutan CPNS, Tenaga Honorer di Kepahiang Semakin Berpeluang Diangkat ASN PPPK

Tenaga Honorer---bkd.kaltimprov.go.id

Tidak Ada Perekrutan CPNS, Tenaga Honorer di Kepahiang Semakin Berpeluang Diangkat ASN PPPK

RK ONLINE - Pemerintah dengan tegas menyebutkan jika tahun 2023 ini, tidak ada perekrutan CPNS untuk instansi pemerintah daerah. 

Bukannya menjadi kabar buruk, informasi ini malah menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer seluruh Indonesia termasuk tenaga honorer Kabupaten Kepahiang.

 

Selain mengumumkan tidak ada seleksi CPNS untuk pemerintah daerah, KemenPANRB menyebutkan jika pemerintah akan membuka peluang tenaga honorer di seluruh daerah termasuk tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang, untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Diundur, Simak Penjelasan KemenPANRB Berikut Ini

Diberitakan sebelumunya KemenPANRB menyebutkan bahwa pemerintah akan membuka kembali rekrutmen untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. 

 

Pendaftaran CPNS 2023 akan terbuka untuk umum dengan jumlah formasi yang terbatas. Rekrutmen CPNS 2023 juga hanya akan dibuka untuk instansi pusat, dengan kuota formasi yang belum ditetapkan. Sementara itu, instansi daerah pemerintah hanya menawarkan kuota formasi untuk PPPK.

 

Ini merupakan kabar gembira bagi para tenaga honorer kabupaten Kepahiang, terutama guru. Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa terdapat 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

 

BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 akan dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Tenaga honorer tersebut meliputi para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Sumber: