Mengapa ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Simak Undang-undangnya
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si--
RK ONLINE - Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dengan tegas disebutkan kalau seorang ASN dilarang berpolitik praktis atau harus netral.
Nah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aktivitas politik saat ini sudah semakin terasa. Yang terlibat secara sadar ataupun tidak sadar mulai terpantau dan dirasakan menjelang tahun politik ini.
"Menjelang Pemilu 2024 ASN harus netral sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepada ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak ikut berpolitik praktis baik secara secara sadar maupun tanpa disadari," ujar Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengingatkan.
BACA JUGA:PPDB Sesuai Regulasi, Gubernur Pastikan Tidak Ada Titipan KK
Ditegaskan Kahiril, seluruh ASN untuk tidak coba-coba berpolitik praktis, semuanya harus menjaga netralitasnya sebagai ASN sesuai UU No 5 Tahun 2014. Karena dalam UU tersebut diatur secara tegas sanksi mulai dari peringatan kode etik ASN, hingga pemberhentian.
" Politik praktis ASN itu maksudnya secara aktif mengusung atau membantu kampanye baik secara lisan, melalui media sosial maupun dengan berbagai kegiatan lainnya yang berbau kampanye atau bahkan menjadi peserta parpol," ujar Khairil.
Namun demikian dikatakan Khairil, dalam politik, ASN memiliki hak atas suaranya saat Pemilu. Maka ASN wajib menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi. ''Gunakan hak pilih dalam pesta demokrasi, untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya," pinta Khairil.
Sumber: