Lengkap!! Begini Kronologis Suami Robek Kemaluan Istri yang Tolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Lengkap!! Begini Kronologis Suami Robek Kemaluan Istri yang Tolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Tersangka robek kemaluan istri karena tolak kemauan berhubungan istri - --tirto.id

 

Setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, pelaku merasa panik dan melarikan diri. Ia berhasil kabur tidak lama setelah kejadian tersebut.

BACA JUGA:Viral Mobil Dinas Polisi Tolak Bayar Tol, Kapolres: Kami Periksa!

Kemudian, pihak kepolisian menerima laporan dan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.

 

Polisi dengan cepat mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa malam 23 Mei 2023, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yaitu Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Barumun dan sedang menjalani proses penyidikan.

 

Miptahuddin menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 2. Pelaku juga menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Sementara itu, dr. Ivan S. Rini, seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SPOG), mengatakan bahwa cedera berupa robekan pada vagina sangatlah berbahaya. Hal ini dikarenakan trauma pada jaringan di area vagina dapat menyebabkan trauma pada jaringan lainnya.

 

Jika terjadi cedera pada pembuluh darah, maka akan terjadi pendarahan. Selain itu, jika robekan mencapai rongga perut, dapat menyebabkan perforasi atau lubang.

BACA JUGA:Jadi Kenyataan, DPR RI Dukung Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK

Sumber: